Rabu, 05 Desember 2012

All About Taxation for Me..


Pertama kali mendengar kata “Pajak”, apa yang Anda pikirkan?? Iuran yang menakutkan? Biaya yang sangat membebani pikiran? Atau suatu kewajiban? Atau sesuatu yang sangat menyulitkan atau ribet?? Hehehe.. pertama kali saya mendengar kata pajak, saya mengasumsikan bahwa pajak itu sangat membebankan pada pihak konsumen yang sebenarnya hanya ingin membeli suatu barang atau makanan cepat saji. Selain itu juga, pajak berarti menambah penghasilan dari negara.
Sebenarnya ketika saya mulai mempelajari pajak dan segalanya yang berhubungan dengan pajak meskipun taxation 3 belum menyelesaikan sepenuhnya. Tapi bagi saya, pajak adalah topik yang sangat menarik untuk dibahas dan sangat menyenangkan. Sempat berpikir mungkin nanti akan bekerja di bidang pajak. Menyusun plan A sampai plan Z. Dengan pertimbangan resiko-resiko yang akan terjadi.
Banyak hal yang saya dapat dari mempelari pajak ini, selain dapat memahami apa sebenarnya pajak itu dan bagaimana menghitung PTKP dan mengisi SPT badan, selain itu juga kita memahami bahwa pajak itu tidak hanya memusingkan konsumen tadi yang disebutkan di awal. Trnyata para pemilik usaha juga merencanakan pajak yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak yang dikenakan terhadap pemilik usaha atau perusahaan tersebut. Mungkin sebagian orang mengatakan bahwa pajak itu sulit, tapi jika kita memahami dengan benar, mungkin sesuatu yang sulit itu, akan menjadi mudah.
Semoga bermanfaat yaa!!! God bless!!^^

Selasa, 04 Desember 2012

Tax Planning????


Perencanaan sendiri merupakan sesuatu yang dibuat agar dampak/resiko yang nanti kita ambil sedikit. Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Tujuannya adalah merekayasa agar beban pajak dapat ditekan serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada.
Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
Hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak yakni tidak melanggar ketentuan perpajakan, secara bisnis masuk akal, dan bukti-bukti pendukungnya memadai. Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun material.
Motivasi yang mendasari dalam dilaksanakannya suatu perencanaan pajak adalah kebijakan perpajakan (tax policy), undang-undang perpajakan (tax law), dan administrasi perpajakan (tax administration). Kebijakan perpajakan (tax policy) meliputi jenis pajak yang akan dipungut, subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan prosedur pembayaran pajak. Undang-undang perpajakan (tax law) meliputi dari ketentuan peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri keuangan, dan keputusan dirjen pajak. Administrasi perpajakan (tax administration), hal ini untuk menghindari sanksi administrasi maupun pidana karena adanya perbedaan penafsiran antara aparat fiskus dengan wajib pajak akibat luasnya peraturan perpajakan yang berlaku dan sistem informasi yang masih belum efektif.
Adapun tahapan dalam membuat perencanaan pajak antara lain menganalisis informasi yang ada, membuat satu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak, mengevaluasi pelaksanaan rencana pajak, mencari kelemahan dan kemudian memperbaiki kembali rencana pajak, dan menimplementasikan rencana pajak tersebut.
Demikian ulasan singkat mengenai tax planning atau perencanaan pajak dari saya. Semoga bermanfaat! God bless! ^^

Apa itu PAJAK????


Pajak mungkin tidak asing lagi di telinga kita, banyak hal yang berhubungan dengan pajak. Beli di makanan cepat saji, kita dikenakan pajak pertambahan nilai atau Ppn. Itu berarti pajak dibebankan pada pihak konsumen bukan pemilik restaurant tersebut. Ada juga kita membeli barang di pasar swalayan atau bahkan minimarket pun dikenakan pajak pertambahan nilai (Ppn). Disini, pajak dibebankan kepada konsumen. Tiap tahun pun kita dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di mana saja, misalnya di kelurahan, atau bank.
Pajak sebenarnya berarti iuran rakyat yang dibayarkan kepada kas negara berdasarkan undang-undang dan sifatnya dapat dipaksakan. Pajak memiliki 2(dua) jenis pajak yakni pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), bea masuk, bea materai, cukai. Sedangkan pajak daerah dibagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Sedangkan pajak kabupaten/kota meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Fungsi pajak sendiri ada 4, yakni fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, fungsi redistribusi pendapatan.
Demikian penjelasan singkat saya mengenai Apa itu PAJAK????? Semoga bermanfaat!! God bless! ^^