Perencanaan
sendiri merupakan sesuatu yang dibuat agar dampak/resiko yang nanti kita ambil
sedikit.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Tujuannya adalah
merekayasa agar beban pajak dapat ditekan serendah mungkin dengan memanfaatkan
peraturan yang ada.
Manajemen
pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan
benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk
memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah
pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak
(tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan
penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih
jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan
perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
Hal
yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak yakni tidak melanggar ketentuan
perpajakan, secara bisnis masuk akal, dan bukti-bukti pendukungnya memadai.
Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah
direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun material.
Motivasi
yang mendasari dalam dilaksanakannya suatu perencanaan pajak adalah kebijakan
perpajakan (tax policy), undang-undang perpajakan (tax law), dan administrasi
perpajakan (tax administration). Kebijakan perpajakan (tax policy) meliputi
jenis pajak yang akan dipungut, subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan
prosedur pembayaran pajak. Undang-undang perpajakan (tax law) meliputi dari
ketentuan peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri keuangan,
dan keputusan dirjen pajak. Administrasi perpajakan (tax
administration), hal ini untuk menghindari sanksi administrasi maupun pidana
karena adanya perbedaan penafsiran antara aparat fiskus dengan wajib pajak
akibat luasnya peraturan perpajakan yang berlaku dan sistem informasi yang
masih belum efektif.
Adapun tahapan dalam membuat
perencanaan pajak antara lain menganalisis informasi yang ada, membuat satu
model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak, mengevaluasi pelaksanaan
rencana pajak, mencari kelemahan dan kemudian memperbaiki kembali rencana
pajak, dan menimplementasikan rencana pajak tersebut.
Demikian ulasan singkat
mengenai tax planning atau perencanaan pajak dari saya. Semoga bermanfaat! God
bless! ^^

Tidak ada komentar:
Posting Komentar