Selasa, 04 Desember 2012

Tax Planning????


Perencanaan sendiri merupakan sesuatu yang dibuat agar dampak/resiko yang nanti kita ambil sedikit. Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Tujuannya adalah merekayasa agar beban pajak dapat ditekan serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada.
Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
Hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak yakni tidak melanggar ketentuan perpajakan, secara bisnis masuk akal, dan bukti-bukti pendukungnya memadai. Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun material.
Motivasi yang mendasari dalam dilaksanakannya suatu perencanaan pajak adalah kebijakan perpajakan (tax policy), undang-undang perpajakan (tax law), dan administrasi perpajakan (tax administration). Kebijakan perpajakan (tax policy) meliputi jenis pajak yang akan dipungut, subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan prosedur pembayaran pajak. Undang-undang perpajakan (tax law) meliputi dari ketentuan peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri keuangan, dan keputusan dirjen pajak. Administrasi perpajakan (tax administration), hal ini untuk menghindari sanksi administrasi maupun pidana karena adanya perbedaan penafsiran antara aparat fiskus dengan wajib pajak akibat luasnya peraturan perpajakan yang berlaku dan sistem informasi yang masih belum efektif.
Adapun tahapan dalam membuat perencanaan pajak antara lain menganalisis informasi yang ada, membuat satu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak, mengevaluasi pelaksanaan rencana pajak, mencari kelemahan dan kemudian memperbaiki kembali rencana pajak, dan menimplementasikan rencana pajak tersebut.
Demikian ulasan singkat mengenai tax planning atau perencanaan pajak dari saya. Semoga bermanfaat! God bless! ^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar