Selasa, 04 Desember 2012

Apa itu PAJAK????


Pajak mungkin tidak asing lagi di telinga kita, banyak hal yang berhubungan dengan pajak. Beli di makanan cepat saji, kita dikenakan pajak pertambahan nilai atau Ppn. Itu berarti pajak dibebankan pada pihak konsumen bukan pemilik restaurant tersebut. Ada juga kita membeli barang di pasar swalayan atau bahkan minimarket pun dikenakan pajak pertambahan nilai (Ppn). Disini, pajak dibebankan kepada konsumen. Tiap tahun pun kita dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di mana saja, misalnya di kelurahan, atau bank.
Pajak sebenarnya berarti iuran rakyat yang dibayarkan kepada kas negara berdasarkan undang-undang dan sifatnya dapat dipaksakan. Pajak memiliki 2(dua) jenis pajak yakni pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), bea masuk, bea materai, cukai. Sedangkan pajak daerah dibagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Sedangkan pajak kabupaten/kota meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Fungsi pajak sendiri ada 4, yakni fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, fungsi redistribusi pendapatan.
Demikian penjelasan singkat saya mengenai Apa itu PAJAK????? Semoga bermanfaat!! God bless! ^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar